TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER
MATA KULIAH UMUM
PANCASILA
1. Hubungan Agama
dengan Negara
Menurut Pancasila negara adalah berdasar atas
ketuhanan Yang maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini
termuat dalam Penjelasan Pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat.
Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama,
karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat 1, bahwa negara adalah berdasar
ketuhanan Yang Maha Esa.
Bilamana dirinci maka hubungan negara dengan
agama menurut negara Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa
Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki
hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama
masing-masing
3. Tidak ada tempat bagi atheisme dan
sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai mahkluk Tuhan
4. Tidak ada tempat bagi pertentangan agama,
golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama
5. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena
ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga
6. Oleh karena itu harus memberikan toleransi
terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara
7. segala aspek dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai–nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik moral agama negara
maupun moral para penyelenggara negara
8. Negara pada hakikatnya adalah merupakan
“.........berkat rakhamat Allah yang maha Esa. (bandingkan dengan Notonagoro,
1975)
2. Paham
Integralistik Menurut Soepomo, integralistik berarti negara tidak
untuk menjamin kepentingan individu. Bukan pula untuk kepentingan
golongan tertentu, tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya
sebagai satu kesatuan yang integral. Dalam konsep negara
integralistik, negara adalah kesatuan masyarakat yang organis
dan tersusun secara integral. Di dalamnya, segala golongan, segala
bagian, semua individu berhubungan erat satu sama lain. Pemikiran
ini didasarkan pada prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan
prinsip persatuan dalam negara seluruhnya.
3. Pancasila
bersifat Hirarkis
Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hirarkis dan
berbentuk piramidal adalah dalam pancasila ini berarti memiliki hubungan antara
kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat. Hirarkis sendiri
memiliki arti yaitu pengelompokan / penggolongan. Pancasila yang terdiri dari 5
sila itu saling berkaitan yang tak dapat dipisahkan: • Sila pertama
menjelaskan bahwa pada sila pertama itu meliputi dan menjamin isi sila 2, 3, 4,
dan 5, artinya dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa. • Sila
kedua tertulis kemanusiaan yang adil dan beradab yang diliputi sila ke-1 dan
isinya meliputi sila 3, 4, dan 5, dalam sila ini terkandung makna bahwa sangat
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang
beradab, maka segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan
bernegara harus mencerminkan bahwa negara ini mempunyai peraturan yang
menjunung tinggi harkat dan martabat manusia. • Sila ketiga tertulis
persatuan Indonesia yang diliputi dan dijiwai sila 1, 2 yang meliputi dan
menjiwai isi dari sila 4, dan 5, sila ini mempunyai makna manusia sebagai
makhluk sosial wajib mengutamakan persatuan negara Indonesia yang disetiap
daerah memiliki kebudayaan-kebudayaan maupun beragama yang berbeda. • Sila
keempat diliputi dan dijiwai sila 1, 2, 3 yang meliputi dan menjiwai
isi dari sila kelima. Sila ini menjelaskan bahwa negara Indonesia ini ada
karena rakyat maka dari itu rakyat berhak mengatur kemana jalannya negara ini. • Sila
kelima yang bertuliskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu
diliputi dan dijiwai oleh isi dari sila 1, 2, 3, dan 4. Sila ini mengandung
makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi rakyat Indonesia ini
sendiri tanpa memandang perbedaan-perbedaan yang ada.
4. Hukum Tertinggi
(Pembukaan UUD 1945) dengan kaitannya Pancasila
Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila.
Hubungan tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu secara formal dan material.
Secara formal; Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal dalam pembukaan
UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum
positif. Dengan demikian, tata kehidupan bernegara tidak hanya betopang pada
asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan
keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas kultural, religius
dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Sedangkan secara material; Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia
yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat yang
merupakan pokok kaidah negara secara fundamental.
5. Eksistensi NKRI
dengan nilai-nilai Pancasila
Eksistensi Pancasila yang lahir bersamaan dengan lahirnya
negara Indonesia membawa konsekuensi logis sebagai suatu pandangan hidup
berbangsa dan bernegara yang harus terinternalisasi bagi seluruh masyarakat
Indonesia. Pemahaman dan pengimplementasian Pancasila yang terintegrasi dengan
baik mutlak diperlukan agar masing-masing komponen negara (rakyat &
pemerintah) dapat menjadi aktor yang secara aktif mampu menjadi bagian dalam upaya
menjaga ketahanan nasional bangsa. Sebagai generasi penerus bangsa, pemuda
harus bisa menjadi penggerak dalam usaha memajukan bangsa. Bentuk usaha
tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dalam hal
penguatan ideologi, dimana ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila ini menjadi pedoman dan falsafah bangsa dalam segala kehidupan,
sehingga dibutuhkan adanya pemahaman makna Pancasila oleh semua lapisan
masyarakat sedini mungkin. Kelangsungan sulitnya dan termarjinalkannya Pancasila
dalam paruh dasawarsa ini akan menjadi ancaman faktual yang serius bagi
kelangsungan hidup negara-bangsa Indonesia terutama dalam konteks ketahanan
nasional. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap berbagai ancaman-ancaman
faktual yang setiap saat muncul baik dari dalam negeri maupun dari percaturan
Internasional, perlu ditanamkan dalam jiwa setiap warga negara dan seluruh
komponen bangsa. Kita tentunya tidak ingin Pancasila terancam yang sekaligus
juga berarti NKRI terancam eksistensinya, sehingga sikap waspada pada derajat
tertentu, seluruh komponen bangsa atau disebut sebagai kewaspadaan Nasional
juga mutlak diperlukan.
Komentar
Posting Komentar