TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER 
MATA KULIAH UMUM 
PANCASILA



1. Hubungan Agama dengan Negara
Menurut Pancasila negara adalah berdasar atas ketuhanan Yang maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam Penjelasan Pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat. Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat 1, bahwa negara adalah berdasar ketuhanan Yang Maha Esa.

Bilamana dirinci maka hubungan negara dengan agama menurut negara Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
3. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai mahkluk Tuhan
4. Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama
5. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga
6. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara
7. segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai–nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik moral agama negara maupun moral para penyelenggara negara
8. Negara pada hakikatnya adalah merupakan “.........berkat rakhamat Allah yang maha Esa. (bandingkan dengan Notonagoro, 1975)



2. Paham Integralistik Menurut Soepomo, integralistik berarti negara tidak untuk menjamin kepentingan individu. Bukan pula untuk kepentingan golongan tertentu, tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan yang integral. Dalam konsep negara integralistik, negara adalah kesatuan masyarakat yang organis dan tersusun secara integral. Di dalamnya, segala golongan, segala bagian, semua individu berhubungan erat satu sama lain. Pemikiran ini didasarkan pada prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya.


3.  Pancasila bersifat Hirarkis
Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal adalah dalam pancasila ini berarti memiliki hubungan antara kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat. Hirarkis sendiri memiliki arti yaitu pengelompokan / penggolongan. Pancasila yang terdiri dari 5 sila itu saling berkaitan yang tak dapat dipisahkan:      Sila pertama menjelaskan bahwa pada sila pertama itu meliputi dan menjamin isi sila 2, 3, 4, dan 5, artinya dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa.      Sila kedua tertulis kemanusiaan yang adil dan beradab yang diliputi sila ke-1 dan isinya meliputi sila 3, 4, dan 5, dalam sila ini terkandung makna bahwa sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang beradab, maka segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan bahwa negara ini mempunyai peraturan yang menjunung tinggi harkat dan martabat manusia.      Sila ketiga tertulis persatuan Indonesia yang diliputi dan dijiwai sila 1, 2 yang meliputi dan menjiwai isi dari sila 4, dan 5, sila ini mempunyai makna manusia sebagai makhluk sosial wajib mengutamakan persatuan negara Indonesia yang disetiap daerah memiliki kebudayaan-kebudayaan maupun beragama yang berbeda.      Sila keempat diliputi dan dijiwai sila 1, 2, 3 yang  meliputi dan menjiwai isi dari sila kelima. Sila ini menjelaskan bahwa negara Indonesia ini ada karena rakyat maka dari itu rakyat berhak mengatur kemana jalannya negara ini.      Sila kelima yang bertuliskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu diliputi dan dijiwai oleh isi dari sila 1, 2, 3, dan 4. Sila ini mengandung makna yang harus mengutamakan keadilan bersosialisasi bagi rakyat Indonesia ini sendiri tanpa memandang perbedaan-perbedaan yang ada.



4. Hukum Tertinggi (Pembukaan UUD 1945) dengan kaitannya Pancasila
Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila. Hubungan tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu secara formal dan material. Secara formal; Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal dalam pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupan bernegara tidak hanya betopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.  Sedangkan secara material; Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat yang merupakan pokok kaidah negara secara fundamental.



5. Eksistensi NKRI dengan nilai-nilai Pancasila
Eksistensi Pancasila yang lahir bersamaan dengan lahirnya negara Indonesia membawa konsekuensi logis sebagai suatu pandangan hidup berbangsa dan bernegara yang harus terinternalisasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemahaman dan pengimplementasian Pancasila yang terintegrasi dengan baik mutlak diperlukan agar masing-masing komponen negara (rakyat & pemerintah) dapat menjadi aktor yang secara aktif mampu menjadi bagian dalam upaya menjaga ketahanan nasional bangsa. Sebagai generasi penerus bangsa, pemuda harus bisa menjadi penggerak dalam usaha memajukan bangsa. Bentuk usaha tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dalam hal penguatan ideologi, dimana ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pancasila ini menjadi pedoman dan falsafah bangsa dalam segala kehidupan, sehingga dibutuhkan adanya pemahaman makna Pancasila oleh semua lapisan masyarakat sedini mungkin. Kelangsungan sulitnya dan termarjinalkannya Pancasila dalam paruh dasawarsa ini akan menjadi ancaman faktual yang serius bagi kelangsungan hidup negara-bangsa Indonesia terutama dalam konteks ketahanan nasional. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap berbagai ancaman-ancaman faktual yang setiap saat muncul baik dari dalam negeri maupun dari percaturan Internasional, perlu ditanamkan dalam jiwa setiap warga negara dan seluruh komponen bangsa. Kita tentunya tidak ingin Pancasila terancam yang sekaligus juga berarti NKRI terancam eksistensinya, sehingga sikap waspada pada derajat tertentu, seluruh komponen bangsa atau disebut sebagai kewaspadaan Nasional juga mutlak diperlukan.

Komentar